Menurut undang undang no. 18 tahun 2008 pasal 4 asas dan tujuan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Namun jika kita lihat ternyata masalah sampah di Indonesia memberikan dampak negatif bagi banyak masyarakat. Contohnya seperti kasus jebolnya turap TPA Cipeucang Tangerang Selatan pada 22 mei 2020. Kejadian ini menyebabkan sekitar 100ton sampah masuk ke Sungai Cisadane dan menutupi aliran sungai tersebut. Hal ini bisa berakibat terganggunya aktivitas masyarakt di sekitar Sungai Cisadane.
Jika diselidiki ternyata penyebab dari jebolnya turap TPA Cipeucang karena jumlah sampah yang masuk ke landfill sudah Overload dengan volume sekitar 300 ton perhari. Dengan luas 2,5 hektar persegi maka diprediksikan TPA ini hanya mampu menampung hingga 25 tahun lagi.

TPA Cipeucang (dok : Sekdis Lingkungan Hidup Tangsel)
Apa yang terjadi jika TPA tidak dapat menampung sampah lagi ? Maka pemerintah melalui dinas lingkungan hidup tidak akan mampu lagi mengangkut sampah rumah tangga dan bisa dibayangkan sampah yang kita hasilkan hanya akan menumpuk begitu saja dirumah.
Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan sampah mulai dari sekarang. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan dengan mengurangi sampah dan menangani sampah.
Pengurangan sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemafaatan kembali sampah. Sedangkan penanganan sampah dilakukan dengan :
- Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah;
- Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
- Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
- Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah; dan/atau
- Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Demikian alasan mengapa kita perlu melakukan pengelolaan sampah sejak saat ini yaitu demi mengurangi tumpukan sampah ke TPA. Salah satu program pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh Otsuka adalah mengedukasi warga sekolah untuk mengelola sampah melalui program Eco Blue School. Program ini terdiri dari kegiatan edukasi tentang pengelolaan sampah, penyediaan tempat sampah terpilah dan monitoring keberjalanan pengelolaan sampah oleh ahli lingkungan dengan tujuan menciptakan kebiasaan memilah sampah di sekolah.
Mari bersama-sama kita bergerak melakukan aksi pengelolaan sampah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan disekitar.
Referensi :
Undang undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

